JAKARTA- Musyawarah Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten selesai digelar. Dalam musyarawah tersebut Toni Sastra terpilih sebagai Ketua Advokat periode 2014-2018.
Toni mengatakan, KAI Banten berharap RUU Advokat dapat segera disahkan oleh DPR. "UU Advokat yang baru ini dapat membuat advokat menjadi bermartabat," ujar Toni, Minggu (21/9/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
DPD KAI Provinsi Banten mendukung penuh, RUU Advokat tersebut disahkan menjadi UU Advokat melalui sidang paripurna DPR di masa akhir jabatan ini. "Kami berharap RUU Advokat ini segera di paripurna kan di bulan ini, sebelum pergantian anggota DPR RI di bulan Oktober besok," jelasnya.
RUU Advokat hingga saat ini masih menuai pro dan kontra. KAI mendesak agar UU Nomor 18 Tahun 2003 diganti dengan UU Advokat yang baru. Sebab UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan tujuan pembentukan UU itu sendiri.
Ada beberapa hal yang membuat KAI mendukung RUU, karena UU Nomor 18 itu menghendaki profesi Advokat berada dibawah naungan satu organisasi advokat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan kehendak para advokat, sebab sudah tidak mampu menghimpun dan melindungi kehendak seluruh advokat.
(ugo)