Share

Donggala Siap Moratorium Izin Tambang

Rifa Nadia Nurfuadah , Okezone · Selasa 23 September 2014 06:19 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 22 19 1042869 b0umeqSLL6.jpg Kepala Dinas ESDM Donggala, Syamsu Alam,
A A A

DONGGALA - Sepanjang jalan dari arah Kota Palu menuju Kabupaten Donggala, kita bisa menemukan bukit-bukit terbuka akibat pertambangan galian C. Debu tambang pun terlihat secara kasat mata.

Sejak 10 tahun terakhir, pertambangan galian C jenis sirtukil memiliki andil cukup besar dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Donggala. Daerah ini pun menjadi penyuplai pasir terbesar di Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk penjualan dalam daerah maupun antarpulau, seperti ke Kalimantan.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sayangnya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini minim, hanya sekira Rp19 miliar sepanjang tahun lalu. Itu pun disertai dugaan kebocoran sekira Rp2,56 miliar.

Sejumlah aktivis lingkungan Sulteng pun mendesak pemerintah daerah setempat untuk menghentikan pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Donggala, Syamsu Alam, mengklaim, pihaknya tengah melaksanakan moratorium IUP di Kabupaten Donggala.

"Kami memberikan waktu selama sebulan, yakni pada 21 Agustus hingga 21 September, kepada para pengusaha tambang untuk melengkapi persyaratan IUP mereka," kata Syamsu, di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Setelah masa sebulan itu berakhir, maka Dinas ESDM Kabupaten Donggala pun akan menjatuhkan keputusan kepada perusahaan terkait. Saat ini, ada empat opsi yang diberikan yakni, pertama, "open". Artinya, perusahaan pertambangan masih boleh melakukan kegiatan  pertambangan sampai batas waktu berlakunya IUP Pertambangan.

Kedua, ujar Syamsu, "open bersyarat". Status ini bermakna, sebuah perusahaan tambang dapat tetap melaksanakan aktivitas pertambangan dengan syarat telah menyelesaikan semua kewajiban dalam jangka waktu tertentu. "Apabila gagal memenuhi kewajiban tersebut, maka akan diturunkan statusnya," tutur Syamsu.

Kemudian, opsi ketiga adalah "berhenti sementara". Aktivitas operasional pada perusahaan tambang yang mendapat status ini diberhentikan untuk sementara, baik sebagian atau keseluruhan. Status perusahaan akan berubah hingga mereka mampu menyelesaikan kewajibannya dalam waktu terntetu.

Opsi terakhir adalah memberhentikan semua aktivitas pertambangan. Menurut Syamsu, perusahaan bisa beroperasi lagi, asalkan mengajukan izin kembali dengan nama perusahaan baru. "Kami akan melaksanakan moratorium izin tambang secara rutin setiap tahun," ujar Syamsu. 

 

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini