JAKARTA - Aparat Direktorat Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak bersama Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri menangkap tersangka penerbit faktur pajak tidak sah atau fiktif.
Tersangka berinisial P alias W ini adalah cleaning service atau OB di KPP Pratama Kramatjati Jakarta. Namun sejak tahun 2014 tersangka bekerja sebagai konsultan pajak ilegal atau tidak berizin.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Untuk kasus ini, ancamannya enam tahun penjara maksimal," jelas Direktur Intelejen dan Penyidikan DJP, Yuli Kristiyono kepada wartawan, Senin (22/9/2014).
Selain tersangka P alias W, Dijten pajak dan Bareskrim tengah memburu pemesan faktur fiktif yang dibuat oleh tersangka.
Menurut penuturan Yuli, diketahui bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh tersangka P alias W adalah pesanan dari beberapa orang antara lain RK, bekas karyawan honorer KPP Pratama Kramatjati Jakarta tahun 2014-2009, serta AI dan A yang juga bekas Cleaning Service KPP Pratama Jakarta Kramatjati.
"RK sudah kami tangkap, dua berikutnya masih dicari, nantinya dari para pemesan ini kita akan identifikasi perusahaan pengguna faktur-faktur ini," tukasnya.
(rzy)