Share

Faktur Pajak Palsu Dipesan Lewat BBM & SMS

Kurniasih Miftakhul Jannah , Okezone · Senin 22 September 2014 19:54 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 22 20 1042817 29NpJcuwV4.jpg 8 perusahaan terlibat faktur pajak palsu. (Ilustrasi foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Direktur Intelejen dan Penyidikan DJP, Yuli Kristiyono memaparkan bagaimana aksi kejahatan yang dilakukan tersangka P alias W dalam memalsukan faktur pajak. Tindak pidana perpajakan yang berlangsung dari 2010 sampai 2014 dilakukan tersangka modus operasi transaksi melalui ponsel.

"Para pemesan faktur pajak ini biasanya memesan dengan cara SMS atau BBM atau telepon ke tersangka, tersangka P alias W kemudian membuat faktur pajak berdasarkan pesanan," terang Yuli kepada Wartawan di Jakarta,  Senin (22/9/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kemudian, faktur fiktif diterbitkan atas nama perusahaan-perusahaan yang menjadi klien tersangka yang terdaftar di KPP Pratama Kramatjati. Tersangka membuat form Faktur Pajak melalui komputer jinjing miliknya. Faktur Pajak dibuat dengan mengisi form yang telah dibuat dan dicetak di rumah tersangka.

"Faktur yang telah selesai dicetak diserahkan oleh tersangka atau kurir lain di POM Bensin daerah Lubang Buaya, di depan Rumah Sakit Hermina Mall Galaxi Bekasi, di KFC depan Tugu Tani atau ditumah pemesan faktur," lanjutnya.

Yuli menyebutkan, faktur pajak tersebut dijual ke pemesan dengan harga mulai dari 15 sampai 20 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

Hingga saat ini, barang bukti yang diperoleh antara lain faktur pajak yang diterbitkan oleh tersangka, stempel-stempel atas nama wajib pajak KPP Pratama yang dipalsukan, stempel-stempel bank yang dipalsukan, formulir-formulir dan surat setoran pajak yang dipalsukan.

"Tindakan ini merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa akan terus dilakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan negara dalam APBN," tukas dia.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini