Share

Dahlan Ubah Nama Holding Perkebunan

Hendra Kusuma , Okezone · Senin 22 September 2014 10:41 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 22 320 1042453 WMc80PVrdM.jpg Dahlan Ubah Nama Holding Pekebunan (Ilustrasi: Okezone)
A A A

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai holding BUMN perkebunan telah berlaku untuk diterapkan oleh perusahaan BUMN sektor perkebunan.

Dengan begitu, saat ini yang harus dilakukan oleh direksi BUMN perkebunan adalah soal perubahan akta notaris. Adapun, dokumen perubahan tersebut telah siap.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Hari ini di tanda tangan sudah siap. Kedua membuat neraca pembukaan. Artinya notaris itu maksudnya RUPS di masing-masing PTPN," kata Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Dahlan menjelaskan, dalam RUPS perubahan akta notaris tersebut akan disesuaikan dengan PP holding perkebunan yang sudah berlaku. Di mana, anggaran dasar BUMN perkebunan masih belum sesuai dengan PP yang sudah terlebih dahulu berlaku.

Selain itu, sambung Dahlan, dirinya menuturkan masih belum menyiapkan nama holding BUMN perkebunan ini. Namun, Mantan Dirut PLN ini akan mengganti nama perusahaan tersebut.

"Mungkin sebaiknya PTPN III diubah namanya. Belum terpikirkan dan saya akan ubah," tambahnya.

Dahlan melanjutkan, dengan dibentuknya holding ini, memberikan manfaat yang lebih dibandingkan BUMN perkebunan menjalankan bisnisnya dengan individual.

"Pasti banyak yang akan naik (kinerja). Pasti pengeluaran akan turun. Itu perlu menjadi target. Yang selama ini usulkan itu jadi target jadi holding itu harus menjadi target. Target berikutnya adalah Manajemen," pungkasnya.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini