Share

Pajak dari Penjualan Ikan Capai Rp2 M/Tahun

Hari Istiawan , Okezone · Senin 22 September 2014 21:15 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 22 320 1042845 hnQom68F2Y.jpg Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
A A A

MALANG - Potensi kekayaan ikan tangkap di pesisir Malang selatan baru mencapai 2 persen setiap tahunnya. Perkiraan potensi sebanyak 403 ribu ton ikan yang terkelola sekira 10.566 ton ikan saja setiap tahun.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan, pemerintah daerah setiap tahun menerima pajak sebesar Rp2 miliar per tahun dari hasil pengolahan potensi ikan sebanyak 2 persen tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Masih banyak yang belum terkelola karena minimnya teknologi mencari ikan," katanya, Senin (22/9/2014).

Menurutnya, para nelayan di Malang masih banyak yang menggunakan alat sederhana seperti pancing dan jala untuk mencari ikan. Alat-alat tersebut, paling banyak menghasilkan 7 GT (gross ton).

Selain itu, pengelolaan ikan juga masih terbatas. Selain tak kapasitas pengawetan ikan yang belum memadai, juga musim juga turut mempengaruhi produktivitas tangkap ikan.

Data Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang di tiga kecamatan tersebut yang meliputi 102 km garis pantai merupakan salah satu tempat produksi ikan yang cukup beragam. Di antaranya tuna sirip kuning atau yellowfin, cakalang, marlin, lemadang, lemuru, layang, dan baby tuna.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini