JAKARTA - Anak Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dengan tersangka Ratu Atut.
Andika tiba di gedung KPK pada pukul 12.36 WIB. "Saya datang untuk reschedule pemeriksaan kemarin. Untuk ibunda (Ratu Atut)," kata Andika, Senin (22/9/2014).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Seperti diketahui, kasus Alkes Banten ini menjerat dua orang tersangka, yakni Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Khusus untuk Atut, KPK juga menjerat dengan pasal pemerasan.
Atut telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus lain, yakni suap sengketa Pilkada Lebak. Atut juga terancam satu kasus lagi yakni pencucian uang.
Sementara itu, Wawan juga telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Wawan masih punya dua kasus lagi yang tengah disidik, yakni korupsi pengadaan Alkes Tangsel dan pencucian uang.
Belakangan, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung. Wawan menjadi tersangka dalam proyek pengadaan Puskesmas di Tangsel.
(ful)