Share

Kemendagri Akan Mengatur Rekrutmen dan Honor Linmas

Gunawan Wibisono , Okezone · Senin 22 September 2014 13:05 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 22 339 1042547 P72aBzw0CJ.jpg Kemendagri Akan Mengatur Rekrutmen dan Honor Linmas (foto:Okezone)
A A A

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengganti Pertahanan Sipil (Hansip) dengan Perlindungan Masyarakat (Linmas), menyusul dicabutnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 tahun 1972.

‪Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana, mengatakan, akan memperbaiki pola recruitmen dan pembayaran honor terhadap Linmas.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dia mengaku, honor atau upah dari Linmas saat ini merupakan swadaya dari masyarakat. Dengan begitu, kata Agung, perlu adannya peraturan hukum mengenai pembayaran serta upah dari Linmas tersebut.

‪"Selama ini kan honornya secara swadaya masyarakat. Meskipun ada provinsi yang memberikan tunjangan, tapi sebagian besar belum ada tunjangan dari pemerintah daerah," kata Agung di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (22/9/2014).‬

Selain itu, dirinya juga mengaku akan mengatur batas usia masksimal anggota Linmas. Sebab, saat ini banyak Linmas yang sudah melebihi usia produktif.

‪"Ada yang usianya sudah 70 tahun tapi tetap menjadi Hansip. Ini akan kita atur tentang rekrutmennya, harusnya kan umur segitu sudah fokus pada ibadah saja, dan nanti juga akan distur apakah akan diberi pesangon atau tidak. Nanti kalau payung hukumnya sudah jelas," tuntasnya.(fid)

(ahm)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini