JAKARTA - Yulianis, bersikeras kalau PT Permai Group bukan milik Anas Urbaningrum, melainkan milik M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni.
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group tersebut, selalu memberi kesaksian tersebut saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Wisma Atlet dan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, serta puluhan kasus lainnya yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Dalam setiap kasus saya selalu memberikan kesaksian yang sama. Dalam kasusnya pak Anas juga sama kesaksiannya. Jadi tidak mungkin saya bersaksi beda-beda, walaupun kasus yang diperiksa beda-beda. Tetapi, secara global Pak Nazar itu siapa dan pak Anas itu siapa, sama," ungkap Yulianis di RCTI, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Saat KPK memeriksa kasus Anas, penyidik seolah memaksakan sebagai pemilik PT Permai Group. Namun, dia tetap kekeuh jika Anas bukan pemiliknya.
"Dalam kasus korupsi itu sebenarnya gampang melihatnya, siapa yang dapat duitnya. Dalam pembukuan saya, yang dapat uangnya Permai itu adalah Pak Nazar dan Bu Neneng, bukannya Pak Anas. Jadi, kalau orang bilang Pak Anas pemilik Permai, saya tetap berkesaksian kalau Pak Anas bukan pemilik Permai," tegasnya.
Dia pun sempat tak habis pikir dengan penyidik KPK yang seolah memaksakan jika Anas merupakan pemilik PT Permai Group.
"Itu satu poin yang saya sampai geregetan kalau melihat kasus ini. Karena dari semua kasus, saya bersaksinya sama. Kenapa di kasus Pak Anas saya harus mengikuti kemauan KPK. Saya tidak mau. Kesaksian saya selalu sama dalam setiap kasus dan tidak akan berubah sampai kapan pun," paparnya.
Wanita bercadar dan berkacamata itu pun, tak terima jika melakukan manipulasi dalam setiap kesaksiannya di KPK. "Jadi kalau KPK saya ada kedekatan emosional dengan pak Anas kenapa tidak dari dulu KPK bilang, oh kamu enggak layak jadi saksi kasus Pak Nazar, karena punya kedekatan emosional dengan pak Anas," tutupnya.(fid)
(ahm)