Share

Anggota BPK Disarankan Bukan dari Kader Parpol

Dede Suryana , Okezone · Senin 22 September 2014 19:05 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 22 339 1042789 uWAcColuZ9.jpg BPK RI (Foto: Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Banyak pihak menyesalkan lolosnya dua kader partai politik dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka adalah anggota DPR, Harry Azhar Azis (Golkar) dan Achsanul Qosasih (Demokrat).

Menurut Ketua Badan Pengurus Pusat Pengembangan Informasi Publik (P2IP), Suryawijaya, jika anggota BPK berasal dari partai dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan. Mengingat BPK sebagai lembaga independen yang memeriksa pengelolaan keuangan negara berdasar kaidah-kaidah atau standar audit internasional.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Surya menilai, terpilihnya politikus Senayan untuk menjadi anggota BPK tidak lepas dari kelemahan UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK terkait pasal persyaratan sebagai calon anggota BPK.

“Seharusnya di Pasal 13 UU BPK dicantumkan juga persyaratan untuk menjadi calon anggota BPK tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik tertentu. Ini celah yang terbuka sehingga partai politik bisa mencalonkan kadernya untuk duduk menjadi anggota BPK,” kata Surya di Jakarta, Senin (22/9/2014) .

Bahkan, Surya khawatir jika lembaga pemeriksa ke depan berubah fungsi menjadi alat politik. “Coba cek UU no. 15 tahun 2006 tentang BPK, pada pasal 28 huruf e menyebutkan bahwa anggota BPK dilarang menjadi anggota partai politik,” beber Surya.

Dia pun menyarankan pihak-pihak yang berkepentingan menjaga independensi BPK melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang UU BPK, terutama dalam hal mekanisme pemilihan Anggota BPK.

Surya menilai perlu adanya tambahan klausul persyaratan calon anggota BPK dengan penambahan persyaratan yang menyatakan bahwa calon anggota BPK bukan anggota atau partai pengurus partai politik. "Sehingga dengan penambahan klausul itu, ke depannya BPK bebas dari kepentingan politik," pungkas Surya.

(ded)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini