Share

Ditangkap & Ditetapkan Tersangka, Istri AKBP Idha Protes

ant , Jurnalis · Senin 22 September 2014 13:54 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 22 340 1042566 RIhpGTZ9XQ.jpg AKBP Idha saat dibawa ke Mabes Polri (Foto: Okezone)
A A A

PONTIANAK - Petugas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap Titi Yusniwati, istri tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana, AKBP Idha Endri Prastiono.

Wakil Direskrimsus Polda Kalbar, AKBP Winarto, mengatakan Titi saat ini diperiksa terkait kasus yang menjerat suaminya. Namun Winarto tidak merinci dalam hal apa Titi diperiksa.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Nanti akan dipaparkan langsung oleh Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto,” ujarnya.

Dia menambahkan, Titi sudah ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris merupakan narapidana yang meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak.

Wianrto menjelaskan, Haris saat itu sedang menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara terkait kasus narkoba. Haris beserta dua rekannya asal Malaysia ditangkap Idha dan anggotanya pada Agustus 2013.

Menurut dia, jual beli tanah kaplingan di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut dilakukan saat suaminya masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar. Polisi menduga upaya pemilikan tanah tersebut menggunakan modus operandi yang sama dengan penguasaan barang bukti berupa mobil Mercedes Benz C200.

Sementara itu, di hadapan penyidik Titi menyatakan tidak mengetahui perihal penangkapannya. Bahkan dia mempertanyakan dan memprotes penetapan statusnya sebagai tersangka saat penyidik mengambil keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

“Biasanya kan ada surat panggilan pemeriksaan dulu,” tuturnya.

Seperti diketahui, Polda Kalbar telah menyerahkan berkas penyidikan atas tersangka Idha ke penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Kronologis sehingga ditetapkannya Idha sebagai tersangka, yakni berawal pada 16 November 2013, tim Reserse Narkoba Polda Kalbar menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.

Penyidik yang juga bawahan Idha, AKP Sunardi, menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram.

Tim Khusus Polda Kalbar menahan sebuah mobil Mercedes Benz C200 bernomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah Idha di Jalan Parit Haji Husein I Jumat 5 September 2014.

(ton)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini