JAKARTA - Kepolisian akan melacak sindikat pembuat paspor palsu yang digunakan empat warga negara asing (WNA) terduga teroris yang ditangkap di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.
Polri masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Turki untuk memastikan status kewarganegaraan empat WNA tersebut, apakah benar dari Turki atau tidak.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Tim penyidik Polri masih menunggu jawaban dari hasil koordinasi dengan Kedubes Turki untuk memastikan kewarganegaraan empat WNA yang menggunakan paspor palsu berasal dari Turki," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Sebelumnya, dari pemeriksaan, telah diketahui bahwa keempat WNA tersebut mendapatkan paspor di Thailand dengan harga senilai 1.000 dollar AS untuk satu paspor.
"Kami juga akan bekerja sama dengan Malaysia dan Thailand untuk melacak sindikat pembuat paspor palsu," jelas Boy.
Saat ini keempat WNA tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dikenakan Pasal 119 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain empat teroris asing tersebut, polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap tiga WNI yang mendampingi mereka. Para tersangka ini pun dikenakan Pasal 15 jo Pasal 7 ayat 13 c Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
(hol)