Share

KPK Soroti Kebijakan Menkominfo Pada Akhir Masa Jabatan

Fiddy Anggriawan , Okezone · Selasa 23 September 2014 02:42 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 23 339 1042908 x5PBZ9fDjq.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi tindak pidana korupsi terkait kebijakan strategis Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di bidang industri telekomunikasi.  
 
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan, KPK akan mendalami kasus tersebut jika terdapat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
"Belum ada pelaporan soal itu, namun jika hasil audit BPK terhadap hal itu disampaikan kepada KPK, tentu akan kami dalami," kata Johan di Jakarta, Senin (22/9).
 
Ada dua kebijakan strategis Menkominfo di akhir masa jabatannya, yakni penerbitan Permen Kominfo tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (saat ini frekuensi itu dipakai oleh Bakrie Telecom, Telkom, Smartfren, dan Indosat), dan penerbitan SK Kominfo Nomor B-297/M.KOMINFO/SP.02.01/03/2014 tentang penunjukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai pengelola slot orbit satelit 150,5 BT yang nilainya Rp2,5 triliun.
 
Pakar komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Selatan, Firdaus Muhammad menjawab pertanyaan wartawan, Senin (15/9), menduga bahwa kebijakan tersebut dilakukan secara 'diam-diam' lalu mengalokasikan kelebihan frekuensi melalui penunjukan langsung, bukan melalui seleksi terbuka seperti yang seharusnya. Operator selular XL kata Firdaus, saat mengakuisisi AXIS, harus mengembalikan frekuensi kepada negara.
 
"Terlebih kebijakan strategis ini diambil saat injury time pemerintahan? Ini kan memunculkan pertanyaan ada apa dengan langkah Kominfo ini? Bukan tidak mungkin unsur patgulipat dengan sejumlah pihak terjadi," ujar dia.
 
Menurut FIrdaus, keputusan Tifatul akan berdampak buruk bagi citra pemerintahan SBY-Boediono. "Orang bisa menafsirkan terlalu jauh bahwa Presiden SBY punya kepentingan tertentu dalam soal telekomunikasi ini," ungkapnya.
 
Karena itu, dia meminta KPK untuk mencermati kemungkinan terjadinya korupsi di balik penerbitan keputusan strategis di bidang telekomunikasi itu. "Patut diduga ada pihak tertentu yang diuntungkan dengan terbitnya keputusan tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(hol.-)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini