Share

Pelantikan Tiga Anggota DPR Terjerat Korupsi Harus Ditunda

Prabowo , Okezone · Selasa 23 September 2014 05:20 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 23 339 1042925 Hh9TBfjb9j.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

YOGYAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, menilai perlu ada penundaan pelantikan bagi tiga anggota DPR RI periode 2014-2019 yang terjerat kasus korupsi.

"Saya pikir ada baiknya ditunda, kan tidak banyak ini hanya tiga orang, artinya mungkin tidak merusak anggota DPR secara keseluruhan, ada baiknya negara memikirkan itu," kata Zainal ditemui Okezone, Senin 22 September 2014.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Alasan lain menunda pelantikan, kata dia, untuk menjaga moral publik. "Bagaimana mungkin orang dilantik sebagai anggota dewan dan saat yang sama dia sudah mengingkari janji yang sudah diucapkan," kata pria kelahiran Ujung Pandang, 8 Desember 1978 itu.

Menurut dia, tindakan cepat yang dilakukan negara, tidak lain dengan menunda pelantikan.

"Saya melihat Negara harus menunda pelantikan, sembari menunggu proses-proses hukumnya. Bagi yang misal keluar SP3 (Surat Perintah Penghentiakn Penyidikan) atau belum jelas kasusnya ya silahkan diselesaikan dengan adanya kepastian hukum, intinya harus ada kepastian hukum itu sendiri bagaimana," katanya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menangguhkan pelantikan tiga caleg terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 karena ditengarai melakukan terlibat kasus korupsi. KPU mendapatkan rekomendasi dari KPK agar tiga caleg terpilih tersebut ditunda pelantikannya.

Tiga nama itu dua dari PDIP dan satu dari Partai Demokrat. Anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrat, Jero Wacik, eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan oleh KPK.

Sedangkan dua Anggota DPR terpilih dari PDIP, adalah mantan Bupati Bantul dua periode Idham Samawi dan Herdian Koosnadi. Idham statusnya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul senilai 12.5 miliar yang kasusnya masih ditangan Kejati DIY.

Sedangkan Herdian Koosnadi, tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.

"Nama-nama anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka sampai sekarang ada tiga, satu dari Partai Demokrat dan dua dari PDIP. Kami minta kepada Presiden untuk menangguhkan pelantikannya sampai proses hukumnya selesai," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Gedung KPU Pusat Jakarta, Rabu 17 September 2014.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini