PONTIANAK- Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan AKBP Idha Endri Prastiono tetap ditahan di sel Mapolda Kalbar.
"Senin (22/9) kemarin Kejati Kalbar menyatakan berkas perkara tersangka Idha sudah lengkap atau sudah P21, artinya barang bukti dan tersangka sudah bisa diserahkan ke Kejati untuk proses hukum selanjutnya," kata Arief Sulistianto di Pontianak, Selasa (23/9/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Terkait itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, sehingga penahanan tersangka tetap di sel Mapolda Kalbar dengan pertimbangan akan terus dilakukan penyidikan. "Selain itu, fasilitas Rutan Kelas IIA Pontianak juga belum ada fasilitas untuk penahanan aparat Polri," ungkap Arief.
Arief menambahkan, kini penanganan kasus tersangka Idha sudah diambil alih oleh tim khusus bentukannya, karena hingga batas waktu seminggu tim dari Direktorat Reserse Narkotik Polda Kalbar belum juga menyelesaikan tugasnya.
"Saya tidak mengetahui pasti apa kendalanya, apakah mereka takut, karena tersangka pernah berdinas di situ. Padahal kalau benar kenapa harus takut," ujarnya.
Idha Endri Prastiono ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin dan tindak pidana.
Kasus tersebut berawal pada 16 November 2013. Saat itu, tim reserse narkoba Polda Kalbar, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram. Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi yang saat itu menjadi bawahan
Idha Endri Prastiono menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti yang dilakukan Idha. Padahal seharusnya satu kilogram.
(ugo)