JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi terhadap dua mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Kejagung berencana memanggil empat orang saksi dari unsur pemerintah untuk tersangka mantan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjen AHU Kemenkumham, Nur Ali (NA) dan mantan Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham, Lilik Sri Hariyanto (LSH).
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Keempat orang saksi tersebut adalah Staf Wakil Menkumham Zamrony, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Widodo, Kepala Sub Direktorat Notariat pada Direktorat Perdata Rieke Amarita Kartikawati, dan Direktur Perdata pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Kadari Agus Rahardjo.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi. Keduanya adalah Nur Ali dan Lilik Sri Hariyanto sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print- 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014 dan Nomor: Print-72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.
Ditetapkannya mantan dua pejabat di Kementerian Hukum dan HAM tersebut sebagai tersangka, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.
Sehingga tim penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) meningkatkannya ke tahap penyelidikan dengan menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.(fid)
(ahm)