JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pegawai bank, yaitu Ruth Wokas dari Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Nurma Yunita dari Bank Mandiri.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawamn di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan.
(ful)