Share

KPK Pindahkan Dua Mantan Hakim ke LP Sukamiskin

Bayu Septianto , Okezone · Selasa 23 September 2014 14:09 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 23 339 1043136 5DwdTptyJ7.jpg Ilustrasi (Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Berkas perkara mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina dan mantan Hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke tahap dua alias (P21).

 

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung "Iya, masuk ke tahap dua," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Pasti dan Ramlan sudah menandatangani pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum di KPK. Keduanya akan segera dipindahkan penahanannya ke Bandung. Selain itu, persidangan terhadap keduanya juga akan digelar di pengadilan Tipikor Bandung. "Iya dipindahkan ke Sukamiskin, hari ini," tukas Priharsa.

 

Sementara itu, Pasti yang mengenakan rompi tahanan KPK membenarkan bahwa berkasnya sudah P21. Tak berselang lama, Ramlan keluar dari gedung KPK menuju mobil tahanan. Keduanya tak banyak berkomentar ketika ditanya para wartawan.

 

Ramlan Comel terjerat dalam kasus suap pengurusan perkara Bansos Bandung karena menerima suap dari eks Walkot Bandung, Dada Rosada. Ramlan adalah anggota majelis hakim yang mengadili kasus korupsi Bansos Bandung di tingkat pertama.

 

Sedangkan Pasti Serefina Sinaga adalah hakim Pengadilan Tinggi Jabar yang mengadili kasus Bansos Bandung saat bergulir di tingkat banding. Pasti juga disebut menerima suap dari Dada.

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini