JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.
Dugaan pelanggaran kode etik mantan menkum HAM tersebut karena berkomentar ke masyarakat tentang Rancangan Undang Undang Pilkada yang berpotensi digugat ke MK.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Kita melaporkan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar ke MK," kata anggota koalisi masyarakat, Erwin Natosmal Oemar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/9/2014).
Menurut Erwin, Patrialis tidak mampu menjaga integritas seorang hakim karena telah melakukan keberpihakan. Dia menjelaskan, komentar Patrialis terhadap RUU Pilkada itu dilakukan saat dia memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, pada Senin 15 September.
"Seminar itu juga dikutip oleh beberapa media online. Itu (RUU Pilkada) berpotensi digugat di MK. Maka, Hakim Konstitusi seharusnya tidak berkomentar terhadap perkara yang berpotensi akan ditanganinya," katanya.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) ini meminta dewan etik MK untuk memeriksa Patrialis atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
"Kita juga meminta untuk merumuskan pendapat tertulis bahwa terdapat pelanggaran terhadap kode etik. Serta menindaklanjuti pendapat tertulis yang dirumuskan dewan etik ke Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi," pungkasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK tersebut terdiri dari berbagai LSM seperti ILR, ICW, YLBHI, Perludem dan lain sebagainya.
(sus)