JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya telah melakukan diskusi terlebih dahulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum mengeluarkan surat permintaan penundaan pelantikan anggota DPR yang memiliki status hukum tersangka dan terdakwa.
"Jadi sebelum ada surat imbauan kepada KPU, KPU dan KPK berdiskusi membahas calon anggota DPR yang mau dilantik 1 Oktober nanti. Selanjutnya KPK mengirimkan surat kepada KPU untuk menunda itu (pelantikan)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Menurut Johan, KPK menilai sangat tidak etis apabila seseorang menjadi anggota DPR, sementara ia berstatus tersangka. Apalagi tindak pidananya yaitu korupsi, yang termasuk tindak pidana luar biasa.
"Sangat tidak etis apabila anggota DPR yang terhormat itu mengucapkan sumpah yang sangat terhormat dan sakral, sementara ia memiliki status tersangka korupsi, apalagi menjadi seorang tahanan," terangnya.
KPK, menurut Johan meminta pelantikan terhadap tersangka dan terdakwa kasus korupsi itu ditunda, bukan dibatalkan. "Lebih baik menunggu dulu, bukan dibatalkan tapi ditunda," tutur Johan.
Seperti diketahui, beberapa hari yang lalu, KPK berkirim surat ke KPU dan Bawaslu. Isinya meminta agar lembaga itu menunda pelantikan anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka dan terdakwa.
(teb)