JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim penyidik ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk menelesuri perkara dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan istrinya, Masyitoh.
Penyidik akan mengambil bukti-bukti baru berupa data yang diperoleh dari data perbankan di Palembang. Hal ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Hari ini ada tim ke Palembang terkait penanganan perkara RH (Romi Herton). Ada beberapa data yang ingin diambil, di antaranya data perbankan. Saya belum tahu ke mana mengambilnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Tim penyidik, menurut Johan, bukan melakukan penggeledehan, melainkan hanya mengambil data perbankan untuk melengkapi berkas terkait kedua tersangka. "Hanya melengkapi berkas, bukan penggeledahan," ujarnya.
Johan belum bisa memastikan kemana penyidik akan mengambil data perbankan tersebut. Dirinya menampik penyidik akan mengambil data di Bank Indonesia. "Bukan (Bank Indonesia). Saya belum dapat dari penyidik masalah itu. Apakah dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saya juga belum dapat informasinya," katanya.
Romi dan Masyitoh disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 65 ayat 1 kesatu kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(ded)