Share

Curi Sepeda Motor Mahasiswa, Tukang Becak Digiling Massa

Erie Prasetyo , Okezone · Selasa 23 September 2014 04:00 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 23 340 1042921 h2JH25dXK9.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

MEDAN - Dengan wajah lebam-lebam Gokman Nainggolan alias Gokman (31), warga Jalan Tuamang, Medan Tembung digiring ke kantor polisi Polsek Delitua.  

 

Pasalnya penarik becak bermotor (Parbetor) ini ketahuan mencuri sepeda motor Supra X 125 BM 6559 PY milik Suparman (19), mahasiswa asal Dusun Mangga Mangala Sempurna, Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau yang ngekos di Jalan Bunga Ncole, Kel Kemenangan Tani, Kec Medan Tuntungan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

 

Sementara usai diperiksa diruang penyidik Senin 22 September siang, Gokman tak menampik jika ia adalah pelaku pencuri sepeda motor.

 

"Iya bang, aku pelaku pencuri sepeda motor itu," ungkap Gokman.

 

Gokman juga mengatakan pada saat kejadian ceritanya ia baru saja mengantarkan penumpang di kawasan daerah tersebut. Namun, saat menuju ke rumahnya di tengah jalan ia melihat sepeda motor terparkir di teras kos-kosan dengan kunci lengket di kontaknya. Setelah memarkirkan becak bermotor (Betor) miliknya di depan warung, ia menuju lokasi.

 

"Aku tukang becak bang. Waktu baru ngantar sewa di kawasan itu ku lihat ada sepeda motor dengan kunci lengket dikontaknya bang. Karena butuh uang mau bayar utang, yaudah mau ku bawa aja sepeda motor itu bang," ungkap Gokman lagi.

 

Naas saat menghidupkan sepeda motor aksi Gokman dipergoki oleh sang pemilik. Tak ayal ia langsung diteriaki maling. Mendengar teriakan itu warga langsung menyemut di lokasi. Dalam hitungan menit wajah Gokman langsung berubah menjadi babak belur. Beruntung tak lama petugas kepolisian tiba dilokasi dan langsung memboyong dirinya ke kantor polisi.

 

"Waktu ku hidupkan ketahuan sama yang punya bang. Langsung di pukuli warga aku bang. Terus datang polisi bang," tutup Gokman.

 

Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martualesi Sitepu mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara.

 

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya.

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini