Share

Nelayan Papua Divonis Lima Tahun Bui di Papua Nugini

Nurlina Umasugi , Okezone · Selasa 23 September 2014 18:56 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 23 340 1043311 IGRtcAhjen.jpg Nelayan Papua Divonis Lima Tahun Bui di Papua Nugini (ilustrasi)
A A A

JAYAPURA - Seorang nelayan asal Kota Jayapura, Papua, divonis lima tahun penjara oleh pengadilan Vanimo, Papua Nugini. Sebelumnya, tiga nelayan ditangkap di Perairan Wutung perbatasan RI-Papua Nugini beberapa waktu lalu.

Konsulat RI di Vanimo, Jahar Gultom, mengatakan, pengadilan Vanimo menjatuhkan vonis atas tuduhan illegal fishing dengan menggunakan kapal bermesin tempel dan pemilikan bom ikan atau Dopis.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Lucky divonis lima tahun penjara, sedangkan dua rekannya yaitu Baren Waroi dan Frangky Wanggai divonis bebas karena tidak terbukti bersalah. Dalam persidangan, Frengky dan Baren diketahui hanya ikut-ikutan dalam kasus ini,” ujar Jahar Gultom, Selasa (23/9/2014).

Dia menjelaskan, ketiga nelayan berasal dari kota Jayapura. Selama proses persidangan berlangsung, ketiganya didampingi pengacara yang disiapkan oleh Konsultan RI di Vanimo.

“Kami terus meminta keringanan hukuman bagi tiga nelayan asal Kota Jayapura itu dengan pertimbangan ilegal fishing yang dilakukan Lucky tidak untuk skala bisnis, tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi ketiganya baru pertama kali melakukan pengeboman ikan,” tuturnya.

Diakui Johar, upaya pembebasan terus dilakukan, namun barang bukti berupa enam buah bom ikan, cool box dan kapal ukuran 23 dengan mesin 40 PK menguatkan vonis hakim atas tuduhan yang disangkakan kepada Lucky.

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini