Share

UU Usaha Perasuransian Diketok Komisi XI DPR

Hendra Kusuma , Okezone · Selasa 23 September 2014 12:31 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 23 457 1043070 vsvIfp76tt.jpg UU Usaha Perasuransian Diketok Komisi XI DPR (ilustrasi: Reuters)
A A A

JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU tentang usaha Perasuransian untuk diajukan dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI. Adapun, RUU tersebut mengatur kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih dapat melindungi nasabah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Andi Rahmat adalah sebagai perwakilan Komisi XI yang membacakan laporan terhadap hasil pembahasan pembicaraan tingkat I RUU tentang usaha perasuransian dalam rapat paripurna 23 September 2014.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Usai membacakan, Wakil Ketua DPR RI, Priyo budi santoso pun langsung meminta kesepakatan seluruh anggota fraksi yang ikut rapat Paripurna DPRI mengenai RUU Usaha Perasuransian.

"Saya tanyakan kepada seluruh fraksi setuju? Pertama fraksi demokrat setuju, PKS setuju, PAN setuju, PPP setuju, PKB setuju, Gerindra Setuju, Hanura setuju. Wah PDIP belum, bisa kualat saya, PDIP setuju," kata Priyo di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Priyo mengungkapkan, dengan mendapatkanya persetujuan dari seluruh fraksi anggota DPR. RUU tentang usaha perasuransian pada akhirnya kini syah resmi menjadi UU tentang usaha perasuransian.

"Baik pada seluruh anggota terhormat, apakah RUU tentang usaha perasuransian bisa dijadikan UU, setuju, alhamdulillah terima kasih," tukas dia.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini