JAKARTA- Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap ET alias Tanjung (23), seorang karyawan swasta dikontrakannya di Perum I Kabupaten Tangerang. ET diketahui mengedarkan ganja seberat 50 kilogram
Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, penangkapan ET berdasarkan informasi dari warga. "Tersangka mengambil di pinggir jalan di Bintaro pada tanggal 28 Agustus seberat 50 Kilogram, dan sudah distribusikan seberat 29 Kilogram, sedangkan sisanya 21 Kilogram disimpan didalam kontrakan di Perum 1," ujar Gembong kepada wartawan, Selasa (23/9/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berdasarkan pengakuan ET, dirinya mendapatkan ganja dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang berinisial AM.
"Ganja seberat 29 kilogram sudah didistribusikan sejak bulan Agustus hingga September, dengan cara tersangka terima telefon dari AM, lalu antar barang ke Cipondoh terminal Bus Poris, dan Situ Cipondoh, diletakkan di tempat sampah, dan ditinggal oleh tersangka," tutur Gembong.
Saat ini, kata Gembong, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak LP Pemuda Tangerang terkait narkoba jenis ganja tersebut.
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Shinto Silitonga langsung mengembangkan kasus tersebut ke kontrakan korban di wilayah Perum I. "Dikontrakannya ada 21 kilogram ganja kering dalam bungkusan coklat," ujar Shinto.
(ugo)