JAKARTA - Kasus bullying di SMAN 70 kembali mencuat. Karena kasus bullying masih menjadi masalah serius, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sedang berproses menginvestigasi dan mengungkap kasus tersebut.
"KPAI memanggil kepsek untuk klarifikasi, kami terus gali kasus ini," ujar Komisioner KPAI, Susanto, kepada wartawan, baru-baru ini.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Menurut Susanto, ada beberapa cara yang bisa dilakukan sekolah untuk mengembangkan sekolah anti-bullying. Pertama, sekolah harus membangun suasana belajar yang menyenangkan dan ramah untuk semua anak. Kedua, sekolah harus memastikan semua tenaga pendidik dan kependidikan memiliki cara pandang yang memposisikan anak sebagai subyek belajar yang membutuhkan lingkungan untuk tumbuh kembangnya potensi akademik maupun karakter.
"Ketiga, libatkan anak dalam perumusan aturan dan kebijakan sekolah serta pencegahan kekerasan," imbuhnya.
Keempat, kata Susanto, sekolah harus membangun cara pandang bahwa sekolah bukan tempat bersemainya berbagai bentuk kekerasan. Kelima, memastikan semua anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan oleh siapa pun termasuk warga sekolah.
"Keenam, sekolah membangun mekanisme supervisi dan deteksi dini untuk mencegah kekerasan. Ketujuh, mempromosikan kultur kasih sayang dan harmoni kepada semua warga sekolah, tanpa diskriminasi," tegasnya.
Kedelapan, sekolah tidak memberikan sanksi yang bernuansa kekerasan. Kesembilan, sekolah sebaiknya mengembangkan komunikasi dengan menggunakan "kalimat positif" dalam relasi antara guru dengan guru, orangtua, murid dan semua warga sekolah.
Tidak hanya di lingkungan sekolah, promosi anti-bullying juga harus dikembangkan melalui berbagai media yang mudah diakses oleh semua warga sekolah, termasuk anak serta orangtua siswa. Kemudian, sekolah harus memastikan tidak ada kegiatan baik intra maupun ekstrakurikuler yang berpotensi dengan muatan kekerasan.
"Selain itu, ciptakan relasi antarsiswa serta antara siswa dengan alumni berjalan dengan penuh harmoni, jauh dari logika doktrin kekerasan serta tidak ada relasi senioritas," jelasnya.
(rfa)