JAKARTA - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengatakan kliennya siap menghadapi sidang putusan yang digelar siang ini di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Firman mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh Anas Urbaningrum jelang vonis. "Dia hanya tersenyum, artinya Mas Anas tetap siap karena dia tahu betul apa yang dihadapi," kata Firman.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Anas ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga menerima gratifikasi dalam proyek Sports Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menuntut Anas 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, dalam dugaan TPPU, dia didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(trk)