Share

Tugas Hakim Tegakkan Keadilan, Bukan Tebar Kezaliman

Gunawan Wibisono , Okezone · Rabu 24 September 2014 11:12 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 24 339 1043538 jT5IhwL3A4.jpg Tugas Hakim Tegakkan Keadilan Bukan Tebar Kezaliman (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Gde Pasek Suardika berharap majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlaku adil terhadap Anas atas kasus dugaan korupsi yang dituduhkannya.

Menurutnya, kasus Anas harus diputus berdasarkan fakta yang ada di persidangan, bukan karena faktor yang mengarahkan Anas tetap bersalah.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Sebagai penegak hukum tugasnya oleh negara untuk menegakkan keadilan bukan untuk menebar kezaliman. Tuntutan harus didasarkan pada takaran rasa keadilan bukan dengan takaran kebencian kemarahan," ujar Pasek di kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Anggota Komisi IX DPR RI ini menambahkan, para penegak hukum termasuk di dalamnya para hakim, tugas dan fungsinya adalah untuk melindungi warga negaranya sekaligus juga untuk menegakkan hukum bagi yang melanggar. Dengan tanpa pandang bulu, dan selalu melihat kasus pada takaran hukumnya.

"Takarannnya kan jelas, kalau dituntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik itu untuk Anas, pertimbangannya apa? Kenapa yang lebih berperan dan bertanggung jawab justru tidak dituntut begitu dan Anas yang terkait Hambalang malah dituntut itu," keluhnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Anas dengan pidana kurungan selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa kasus pencucian uang dan tindak pidana korupsi itu juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp94,180 miliar dan USD5,2 juta lebih.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini