Share

MK Tolak Gugatan UU MD3

Fahmi Firdaus , Okezone · Senin 29 September 2014 17:29 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 29 339 1045933 c2a5oY7C4c.jpg MK Tolak Gugatan UU MD3 (ilustrasi)
A A A

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi.

"Menolak gugatan permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan, PDIP selaku para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian UU MD3. Tak hanya itu, MK juga berpendapat PDIP tidak memiliki kerugian konstitusional.

PDI Perjuangan sebelumnya mendaftarkan gugatannya sebagai pemohon pada 7 Agustus 2014 dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 73/PUU-XII/2014.

Gugatan dilayangkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo berserta empat orang warga negara yakni Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, Rahmani Yahya, dan Sigit Widiarto.

Para pemohon mendalilkan pemberlakuan Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 UU MD3 merugikan hak konstitusional PDIP sebagai pemenang pemilu.

Hal ini dikarenakan aturan-aturan tersebut mengatur bahwa pemangku jabatan pimpinan di parlemen akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 27 Tahun 2009 (UU MD3 sebelum revisi).

Adapun jabatan-jabatan yang diatur dalam pasal tersebut yaitu pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antara Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Selain itu, PDIP juga menyampaikan dalam permohonannya bahwa proses pembuatan UU MD3 melanggar prosedur pembuatan UU, khususnya asas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

PDIP memandang rumusan aturan-aturan tersebut tidak berasal dari “naskah akademik” yang diajukan di awal pembahasan RUU MD3 di DPR yang kemudian disampaikan kepada pemerintah.

PDIP juga mendalilkan bahwa dalam proses RUU MD3 hingga akhir, tidak ada satu masukan mengenai perubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR baik itu dalam RDP/RDPU maupun rapat konsultasi dengan pimpinan MPR, DPR, dan DPD.

Dengan demikian, PDIP berpendapat bahwa prosedur pembuatan aturan tersebut cacat prosedur dan meminta MK menunda berlakunya Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 UU MD3 serta menyatakan UU tersebut inkonstitusional.(fid)

(ahm)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini