Share

Pertamina Cari Waktu yang Tepat Lakukan Hedging

Hendra Kusuma , Okezone · Selasa 30 September 2014 19:19 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 30 19 1046518 Ukb6KbK4Sg.jpg Kantor Pertamina. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan beberapa lembaga pemerintah seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia telah membuat Standart Operating Procedure (SOP) mengenai lindung nilai atau hedging bagi perusahaan pelat merah.

Dengan SOP tersebut, kerugian diubah menjadi biaya, dan kelebihan menjadi pendapatan. Dengan demikian, diharapkan perusahaan pelat merah tidak perlu takut untuk melakukan lindung nilai.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Namun, Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Ali Mundakir mengatakan, Pertamina sampai saat ini masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan lindung nilai tersebut.

"Kita akan lakukan tetapi kita tak akan terburu-buru, timing menjadi krusial bagi Pertamina," kata Ali di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Lanjut Ali, Pertamina akan menunggu, karena saat aturan hedging dikeluarkan pasar meresponsnya dengan luar biasa. "Kita jangan terjebak oleh itu, dengan dolar Amerika Serikat (AS) naik. Ini akan membentuk pasar hedging ini tidak pada kondisi sebenarnya," tukasnya.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini