JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan beberapa lembaga pemerintah seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia telah membuat Standart Operating Procedure (SOP) mengenai lindung nilai atau hedging bagi perusahaan pelat merah.
Dengan SOP tersebut, kerugian diubah menjadi biaya, dan kelebihan menjadi pendapatan. Dengan demikian, diharapkan perusahaan pelat merah tidak perlu takut untuk melakukan lindung nilai.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Namun, Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Ali Mundakir mengatakan, Pertamina sampai saat ini masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan lindung nilai tersebut.
"Kita akan lakukan tetapi kita tak akan terburu-buru, timing menjadi krusial bagi Pertamina," kata Ali di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Lanjut Ali, Pertamina akan menunggu, karena saat aturan hedging dikeluarkan pasar meresponsnya dengan luar biasa. "Kita jangan terjebak oleh itu, dengan dolar Amerika Serikat (AS) naik. Ini akan membentuk pasar hedging ini tidak pada kondisi sebenarnya," tukasnya.
(mrt)