Share

Pengusaha Baru Naikkan Harga Tahun Depan

Prabawati Sriningrum , Okezone · Selasa 30 September 2014 23:33 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 30 19 1046576 Q83fEtgu9x.jpg Ilustrasi listrik. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Naiknya Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk enam golongan listrik per 1 Juli hingga 1 November 2014, mulai menimbulkan keluhan di berbagai kalangan. Kenaikan tersebut, memang meresahkan bagi para pelaku usaha.

Alhasil pengusaha yang notabenenya harus menggunakan energi listrik dalam setiap aktivitas produksinya, harus menaikkan harga jual produk jasanya. Namun, kenaikan tersebut disinyalir tidak akan terjadi pada tahun ini.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Bila dilihat, sepertinya pengusaha tidak akan menaikkan pada tahun ini. Akan tetapi, kenaikan itu baru akan diberlakukan sekitar Januari-Februari," jelas pengamat ekonomi dari Economic Think Tank (Ec-Think) Indonesia Aviliani kepada Okezone, Selasa (30/9/2014).

Lebih lanjut dia menjelaskan, hal ini terjadi lantaran inflasi yang ada pada sektor perminyakan berada di bawah 5 persen. "Sekitar 5-5,2 persen," tambah dia.

Sekedar informasi, tarif listrik secara bertahap rata-rata 11,57 persen dapat menghemat subsidi sebesar Rp 8,51 triliun. Pemerintah juga menyatakan, tarif listrik dinaikkan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi, meningkatkan mutu pelayanan terhadap konsumen, dan mendorong subsidi lebih tepat sasaran.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini