Share

Pengacara Anas: Seharusnya Pejabat KPK juga Tersangka

Bayu Septianto , Okezone · Selasa 30 September 2014 17:08 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 30 339 1046427 IZOhuBCBW6.jpg Anas Urbaningrum (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A A A

JAKARTA - Pengacara terpidana kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menilai adanya abnormalisasi proses hukum dalam kasus kliennya. Ia melihat sejak awal penetapan terdakwa terhadap kliennya sudah terjadi cacat hukum.

"Ada abnormalisasi proses hukum dalam kasus Anas sejak ia ditetapkan sebagai terdakwa," kata Firman Wijaya dalam diskusi bertema Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum di KAHMI Center Jalan Turi I, Nomor 14 Blok S, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Firman juga mempertanyakan masalah sprindik pemanggilan terhadap Anas yang berseliweran di media sosial. Padahal, dalam hukum sprindik itu sangat sakral.

Terlebih dalam proses penyelidikan bocornya sprindik tersebut, petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan surat itu, tidak ada yang jadi tersangka.

"Kasus sprindik bocor seharusnya pejabat-pejabat KPK tidak hanya mendapatkan sanksi disiplin, tetapi juga menjadi tersangka," tegas Firman.

Dia pun menyayangkan masalah kongres Partai Demokrat yang selalu dibawa dalam setiap persidangan. Padahal, menurut Firman jelas berbeda konteksnya dengan Anas yanc ditetapkan diduga melakukan korupsi dalam kasus Hambalang.

"Karena dari awal Anas ditetapkan diduga melakukan korupsi dalam Kasus Hambalang, tetapi mengapa masalah kongres selalu yang ditegaskan dalam proses persidangan," keluh Firman.

Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor akhirnya menjatuhkan putusan delapan tahun penjara kepada Anas. Hakim katua Haswandi menyatakan, ketua ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu terbukti melakukan korupsi serta pencucian uang.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini