JAKARTA - Partai Demokrat belum berencana untuk menggugat Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Undang-undang Pilkada pekan lalu telah disahkan DPR melalui sidang paripurna yang memutuskan Pilkada dilakukan melalui mekanisme DPRD.
"Kami tidak dalam posisi judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Menurut Max, Partai Demokrat tetap memerjuangkan opsi pelaksanaan Pilkada langsung dengan sepuluh persyaratan perbaikan sesuai arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kita berjuang dengan opsi Pilkada langsung dengan 10 persyaratan," pungkasnya.
Seperti diketahui, SBY berubah sikap mendukung Pilkada langsung walau awalnya mendukung Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD.
Namun, paripurna DPR menetapkan Pilkada melalui DPRD. Alhasil, SBY merasa tidak terima dengan hasil tersebut dan berencana melakukan uji materi.
Partai besutan SBY itu kemudian melakukan aksi walk out saat sidang paripurna lantaran 10 syarat yang diajukannya tidak diakomodir.
(put)