JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Pilkada yang baru diputuskan dalam rapat paripurna DPR.
"Sayang sekali apa yang diperjuangkan Partai Demokrat tidak tembus di DPR. Jadi saya mengeluarkan opsi sendiri. Saya sampaikan kepada Partai Demokrat, saya sedang mempersiapkan Perppu," kata SBY usai pertemuan dengan petinggi Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa, (30/9/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Menurutnya, Perppu tersebut akan diserahkan SBY besok ke DPR, setelah dia mendapat draf Undang-Undang Pilkada. (klik: SBY Sudah Diingatkan Soal Dampak RUU Pilkada)
"Saya akan ajukan ke DPR besok setelah saya mendapatkan draftnya," imbuhnya.
Menurutnya, Perppu tersebut dikeluarkan untuk memperjuangkan Pilkada langsung dengan sepuluh persyaratan yang dia ajukan. (klik: Demokrat Belum Berniat Gugat UU Pilkada ke MK)
"Kita akan memerjuangkan lagi sistem Pilkada langsung dengan 10 perbaikan. Karena sistem Pilkada langsung belakangan ini banyak masalah," pungkasnya.
(put)