JAKARTA - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya memastikan timnya akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun, dia mengaku pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan sejak vonis dijatuhkan majelis hakim pada 24 September lalu.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"Ringkasan putusan maupun salinan belum diterima. Mas Anas belum menerima, jadi apa yang akan menjadi pegangan kita," ujar Firman Wijaya usai menghadiri diskusi di kantor Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Jalan Turi I, Blok-S, Jakarta (Selasa, 30/9/2014).
Belum diterimanya salinan tersebut, menyebabkan Firman dan timnya belum dapat mempelajari putusan secara detail.
Meskipun begitu, Firman tetap mengajukan upaya banding atas putusan tingkat pertama tersebut karena tenggat waktu segera berakhir.
"Sampai hari ini belum didapatkan salinan putusan, walaupun dengan terpaksa tetap kami ajukan (banding)," tegasnya.
Lanjut Firman, banding tersebut perlu dilakukan untuk menjawab banyak fakta yang belum terjawab selama persidangan di Tipikor.
"Ada problem keadilan yang dirasakan Mas Anas dalam putusan hakim. Banyak fakta yang tidak terjawab sampai putusan dijatuhkan," terang Firman.
(put)