Share

Perppu Tolak Pilkada, Bisa Jadi Blunder SBY

Fiddy Anggriawan , Okezone · Rabu 01 Oktober 2014 00:03 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 30 339 1046577 bt1gFptDY7.jpg Perppu Tolak Pilkada, Bisa Jadi Blunder SBY
A A A

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)menyatakan akan mengambil langkah pasca-penetapan Undang-Undang (UU) Pilkada. Langkah itu berupa pengeluaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mengatakan model Perppu yang akan dikeluarkan oleh Presiden belum diketahui.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Apakah Perppu pembatalan UU atau hanya membatalkan satu atau dua pasal dalam UU. Sekalipun begitu, penerbitan Perppu ini menimbulkan beberapa pertanyaan," jelas Ray melalui pesan tertulisnya kepada Okezone, Senin (30/9/2014).

Menurut Ray, alasan yang menjadi dasar Perppu ini dikeluarkan seharunya mendesak. Dengan demikian, urgensi Perppu ini tidak akan dipertanyakan.

"Apakah cukup syarat untuk sampai pada kesimpulan bahwa Perppu harus dikeluarkan. Bagaimanapun, pokok soal ini penting agar bangsa ini tidak terjebak pada gaya Perppu yang sekedar menyelamatkan wajah Presiden atau memang Perppu untuk menyelamatkan bangsa," tegasnya.

Menurut dia, jika dirunut kebelakang, terang benderang, Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu jika memilih opsi pilkada langsung. "Di sinilah masalahnya, apakah Perppu dapat dikeluarkan akibat pengambilan posisi politik yang salah dari pemerintah dan atau partai pemerintah," paparnya.

Sebelumnya Presiden SBY berencana mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Pilkada yang baru diputuskan dalam rapat paripurna DPR.

 

"Sayang sekali apa yang diperjuangkan Partai Demokrat tidak tembus di DPR. Jadi saya mengeluarkan opsi sendiri. Saya sampaikan kepada Partai Demokrat, saya sedang mempersiapkan Perppu," kata SBY usai pertemuan dengan petinggi Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta.

 

Menurut dia, Perppu tersebut akan diserahkan SBY besok ke DPR, setelah dia mendapat draf Undang-Undang Pilkada. SBY juga menjelaskan, Perppu tersebut dikeluarkan untuk memperjuangkan Pilkada langsung dengan sepuluh persyaratan yang dia ajukan.(fid)

(ahm)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini