Share

Grebek Bisnis Esek-Esek, 24 Pemijat Seksi Ditangkap

Akbar Dongoran , Okezone · Rabu 01 Oktober 2014 01:10 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 30 340 1046590 NI38xXPJy3.jpg Grebek Bisnis Esek-Esek, 24 Pemijat Seksi Ditangkap (foto: Akbar/Okezone)
A A A

MEDAN – Petugas Polsekta Medan Baru, menggrebek lokasi pijat dan perawatan tubuh, D’ Rush Spa, di Jalan Biduk Baru, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (30/9/2014).

Spa tersebut digrebek lantaran diduga menyediakan bisnis prostitusi berkedok layanan pijat dan perawatan tubuh.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 20 wanita  pemijat yaitu Saskia (21), Ria (29),Intan (21), Angel (22), Rika (28), Andira (23), Audy (29), Vika (26), Uya (24), Riska (21), Mita (24), Dinda(25), Tia (29), Della (27), Geysah (24), Dela (27), Siti Rahayani (22), Feni (26), Zakiyah (27), Indah (25).

Polisi juga mengamankan 4 orang pengunjung  diantaranya, Farol (36), Alex (27), Hendra (24), Retnaldi (45), serta Manager D Rush Spa itu sendiri. Selanjut nya, merekapun diboyong ke Polsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Iptu Oscar S Sutedjo, didampingi Kanit Intel P. Pasaribu mengatakan, penggerebekan ini dilakukan dalam rangka menjelang hari raya idul adha.

"Menjelang hari raya Idul Adha kita menggelar razia rutin di tempat-tempat spa guna membuat masyarakat merasa aman dan nyaman. Karena kita curigai, tempat-tempat spa ini melakuan praktek prostitusi," katanya, Senin (30/9/2014) malam.

Menurut Oscar, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap yang orang-orang yang mereka amankan. Termasuk  pemilik tempat usaha tersebut. "Belum ada penahanan. Mereka masih kita periksa. Kalau nanti terbukti, mungkin akan kita lakukan pembinaan. Tapi untuk pemiliknya, kalau nanti terbukti, tentunya akan ada sanksi,” pungkasnya.

(ahm)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini