Share

Mahasiswa UI Bisa Kuliah Lebih dari 5 Tahun

Marieska Harya Virdhani , Okezone · Selasa 30 September 2014 09:44 WIB
https: img.okezone.com content 2014 09 30 373 1046185 TktcinXIPg.jpg Mahasiswa UI masih bisa berkuliah lebih dari lima tahun. Padahal, Permendikbud menetapkan mahasiswa kuliah lebih dari lima tahun akan di-DO. (Foto: dok. Okezone)
A A A

DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Dalam aturan ini ditentukan bahwa beban belajar minimal mahasiswa S1/D-IV adalah 144 SKS (satuan kredit semester).

Untuk menuntaskan seluruh beban SKS tadi, mahasiswa S1/D-IV diberi batas waktu delapan hingga 10 semester, atau selama empat hingga lima tahun. Sehingga, jika mahasiswa menempuh studi selama lebih dari lima tahun, maka dia terancam dikeluarkan (DO).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Rektor Universitas Indonesia (UI) Muhammad Anis mengatakan, kampusnya belum memberlakukan aturan kuliah lima tahun maksimal tesebut. Sebab beban SKS yang akan ditempuh mahasiswa terlalu berat.

"Kami masih memberlakukan maksimal enam tahun," kata Anis di Gedung Rektorat UI, Depok, Selasa (30/9/2014).

Anis menambahkan, laju keberhasilan mahasiswa paling ideal ditempuh maksimal enam tahun. Untuk memberlakukan Permendikbud tersebut, kata Anis, perlu ada evaluasi kembali.

"Perlu dicari tahu, apakah aturan ini mudah dijalani atau bagaimana bagi mahasiswa," imbuhnya.

Aturan Permendikbud tersebut dikeluarkan agar sebutan mahasiswa abadi sudah tidak ada lagi. Ini adalah sebutan bagi mahasiswa yang menempuh studi S-1 hingga di atas tujuh tahun (14 semester).

(rfa)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini