Share

Menkeu: Jangan Sampai Ada Century Jilid II

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Rabu 01 Oktober 2014 13:00 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 01 20 1046814 dxfJ4MWRdW.jpg Menkeu: Jangan Sampai Ada Century Jilid II (Chatib Basri: Okezone)
A A A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) belum disetujui dalam sidang paripurna beberapa hari lalu. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, keberadaan JPSK sangat dibutuhkan pasar keuangan Indonesia jika sewaktu-sewaktu ada guncangan ekonomi global maupun domestik.

Apalagi tambah Chatib, sebentar lagi adanya kebijakan normalisasi bank sentral Amerika Serikat (AS) the Fed dengan menaikkan suku bunga lebih cepat dan tinggi dari yang diperkirakan pada tahun 2015.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Sebaiknya memang dilakukan tetapi harus di DPR baru. Kalau menurut saya urgent. Karena risiko itu ada (jika tidak ada UU JPSK), karena ada kebutuhan, UU JPSK harusnya bisa diselesaikan," ucap dirinya di Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat, Rabu (1/10/2014).

Menurutnya, jika ada UU JPSK ini akan ada acuan atau payung hukum kepada pengambil kebijakan untuk mengambil tindakan jika ada krisis di pasar keuangan.

"Iya sebagai payung hukum jelas. Sehingga tahu apa yang dilakukannya itu betul. Tapi belum ada kesepakatan dari DPR belum membahas," sebutnya.

Menurut Chatib, jika ada payung hukumnya, kasus seperti Bank Century tidak akan terulang seperti dulu.

"Secara UU ada payung hukum mengenai masa darurat. Dengan apa yang pernah terjadi pada Bank Century, semua dipersalahkan, kalau ada bank collapse enggak ada yang mau bikin keputusan, republik ini, kalau nggak ada itu (aturan), bisa collapse kan? Perlu payung hukum jelas sehingga tahu langkah-langkah apa yang dilakukan," tukasnya.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini