Share

SBY Terbitkan Perppu karena Situasi Negara Genting

Fahmi Firdaus , Okezone · Rabu 01 Oktober 2014 00:48 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 01 339 1046603 Q8ZTjKvvus.jpg SBY Terbitkan Perppu karena Situasi Negara Genting (foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mengatakan dikeluarkannya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Pilkada oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena negara dalam situasi genting.

"Putusan Mahkamah Konstitusi itu jelas. Itu saja rujukannya, bahwa Perppu itu adalah kewenangan konstitusional presiden. Kalau presiden mengeluarkan Perppu karena ada kegentingan memaksa, itu subjektif presiden," ungkapnya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (30/9/2014) malam.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kendati demikian Denny menyerahkan semuanya kepada DPR apakah Perppu tersebut diterima atau ditolak. "DPR akan menilai objektifitasnya pada saat diminta persetujuan. Itu hampir sama hak prerogatif lah," imbuhnya.

Sikap SBY kata dia, sudah bulat yaitu setuju dengan opsi Pilkada langsung dengan 10 perbaikan. "Presiden tidak ingin Pilkada tidak langsung atau Pilkada langsung, tetapi langsung dengan perbaikan," tegasnya.

Selama menjabat sebagai Presien, SBY sudah membandingkan sisi positif maupun negatif Pilkada langsung dan tidak langsung. "Karena beliau sudah mengikuti sejak 2004. Tetapi kalau tidak langsung saja, beliau tidak setuju. Karena memahami jg keinginan rakyat," pungkasnya.(fid)

(ahm)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini