Share

Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Harus Mundur!

Awaludin , Okezone · Rabu 01 Oktober 2014 06:04 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 01 339 1046643 eOHgQi1ljE.jpg Jero Wacik (foto : Okezone)
A A A

JAKARTA - Pengamat Politik The Sun Institute, Andrianto, meminta tiga anggota DPR yang tersandung kasus korupsi tak dilantik dan harus mengundurkan diri.

"Jangan ada pelantikan terhadap anggota DPR yang menjadi tersangka. Yang lebih elegan itu para tersangka mengundurkan diri dari DPR," kata Andrianto kepada Okezone, Rabu (1/10/2014).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurut dia, anggota DPR periode 2014-2019 harus bebas dari catatan hitam. "Bagaimana pun anggota dewan terhormat haruslah tanpa cela atau cacat hukum, sehingga legitimasi jadi kuat," lanjut Sekjen ProDem itu.

Selain itu, kata dia, yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi masuk penjara. "Selama ini KPK belum pernah meleset," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membalas surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta penangguhan pelantikan tiga anggota DPR yang terjerat kasus korupsi.(baca : SBY Setuju Tolak Pelantikan 3 Anggota DPR Bermasalah)

Tiga anggota DPR terpilih yang tersangkut korupsi adalah adalah Jero Wacik, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Jero sudah memutuskan untuk mundur dari pelantikan anggota DPR periode 2014-2019.(baca: Jadi Tersangka, Jero Legowo Mundur dari DPR).

Sedangkan, dua anggota DPR terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut adalah mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Herdian Koosnadi.

Idham Samawi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul, sedangkan Herdian Koosnadi tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.(fid)

(trk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini