Share

Presiden Tak Bisa Terbitkan Perppu Pilkada

ant , Jurnalis · Rabu 01 Oktober 2014 12:27 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 01 339 1046799 ntTmLicksq.jpg Presiden Tak Bisa Terbitkan Perppu Pilkada
A A A

KUPANG- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Pilkada.

Namun, menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Johanes Tuba Helan, Presiden tidak bisa menerbitkan perppu hanya untuk mengubah atau mengganti Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Perppu hanya dikeluarkan untuk mengatasi keadaan darurat atau mendesak karena ada kekosongan hukum. Tidak bisa digunakan untuk mengganti atau mengubah suatu undang-undang, termasuk UU Pilkada" kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Rabu (1/10/2014).

Johanes mengatakan, tidak sependapat dengan sikap Presiden Yudhoyono yang ingin mengeluarkan perppu karena penetapan UU Pilkada oleh DPR pekan lalu. "Dalam pandangan hukum tata negara, lahirnya UU Pilkada tidak menimbulkan kevakuman hukum dan tidak juga ada sesuatu yang darurat yang memperlukan Perppu," katanya.

Karena itu, sikap SBY yang akan menerbitkan perppu, dapat dianggap hanya sebagai upaya memperbaiki citra pada akhir masa jabatan dan Partai Demokrat yang mengambil keputusan "walk out" dalam paripurna pekan lalu.

Sekadar diketahui, SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat menyatakan bakal mengeluarkan Perppu Pilkada yang di dalamnya akan mengembalikan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat.

Menurut SBY, saat ini pemerintah berpandangan sama dengan Partai Demokrat yang mendukung pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan. Dia mengakui bahwa pilkada langsung dengan perbaikan, yang diperjuangkan Partai Demokrat di DPR pada Rapat Paripurna pekan lalu tidak berhasil.

Ia mengatakan keputusan mengeluarkan perppu adalah sebuah risiko politik yang harus diambil. Namun keputusan perppu itu akan diterima atau tidak sepenuhnya tetap menjadi kewenangan DPR RI.

"Kalau DPR mendengar aspirasi rakyat yang menghendaki pilkada langsung dengan perbaikan maka ini yang harus kita ambil," kata SBY.

(ugo)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini