JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunda pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih yang terjerat kasus korupsi.
"Langkah presiden SBY untuk tidak melantik anggota DPR atau DPD yang berstatus tersangka layak diapresiasi. Keputusan ini sedikit banyak mengubah persepsi tentang Presiden SBY terkait dengan komitmen pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Rabu (1/10/2014).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sebelumnya, KPK mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU untuk tidak melantik anggota DPR dan DPD yang terjerat kasus korupsi. KPU kemudian meneruskannya ke Presiden karena membutuhkan persetujuan presiden karena presiden yang melantik para anggota DPR dan DPD terpilih tersebut.
Beberapa nama anggota DPR terpilih yang ditunda pelantikannya karena kasus korupsi yaitu Idham Samawi dari PDIP, Herdian Koosnadi dari PDIP, Jimmi Damianus Idjie dari PDIP, Jero Wacik dari Partai Demokrat, Iqbal Wibisono dari Golkar.
Selain itu, ada dua anggota DPD yang juga ditunda pelantikannya karena kasus korupsi yaitu Chaidir Jafar dari Papua Barat dan Zulkarnain Karim dari Bangka Belitung.
(hol)