Share

AKBP Idha Jalani Sidang Komisi Kode Etik

ant , Jurnalis · Rabu 01 Oktober 2014 13:38 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 01 340 1046836 LK2epLZu5f.jpg AKBP Idha saat dibawa ke Mabes Polri (Foto: Okezone)
A A A

PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar sidang Komisi Kode Etik (KKE) terhadap AKBP Idha Endri Prastiono terkait kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, dan tindak pidana.

Sidang KKE digelar di Graha Bhayangkara Mapolda Kalbar sejak pukul 08.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kapolda Kalbar, Brigjen (Pol) Arief Sulistianto, mengatakan materi sidang KKE berbeda dengan sidang kasus pidana. Ia memastikan sidang KKE berjalan proporsional dan profesional.

“Dalam sidang ini yang memutuskan bukan saya, tetapi ada komisi dalam sidang tersebut,” ungkapnya.

Sidang KKE terhadap Idha sempat ditunda sepekan, karena atasan hukum tersangka Idha, yakni Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Polda Kalbar Kombes (Pol) Andi Musa mengikuti tes sekolah perwira tinggi lanjutan di Jakarta.

"Saya berharap sidang ini bisa menjadi efek jera, sehingga tidak dicontoh oleh anggota lainnya,” kata Arief.

Sidang KKE dipimpin ketua majelis dari Irwasda Polda Kalbar Kombes Pol Didi Haryono serta anggota komisi Kepala Biro SDM Kombes Pol Dwi Setiadi, Kabid Hukum AKBP D Marbun, Direktur Pam Obvit Kombes Pol Budhy, dan Direktur Reskoba Kombes Pol Handy Handono.

Sebagai penuntut umum Kompol Yohanes Suhandi dari Bidang Profesi, dibantu AKP Thohir dari Propam Polda Kalbar. Kemudian sebagai perwira pendamping berasal dari Biro Perencanaan dan Anggaran AKBP Ridwansyah.

Sidang perdana ini menghadirkan 11 saksi, di antaranya bintara-bintara yang menjadi bawahan saat Idha menjadi Kepala Sub Direktorat III Reserse Narkotika Polda Kalbar.

Istri dari Aciu, warga negara Malaysia yang ditangkap oleh tersangka juga hadir, terkait penguasaan mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu yang belakangan dikuasai oleh tersangka.

Kasus yang melibatkan Idha dimulai pada 16 November 2013. Tim Reserse Narkoba Polda Kalbar menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.

Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan Idha) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti seberat setengah kilogram.

(ton)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini