Share

OJK Tetapkan Batas Maksimum Suku Bunga Perbankan

Prabawati Sriningrum , Okezone · Rabu 01 Oktober 2014 10:18 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 01 457 1046718 9dlidCKpvN.jpg OJK Tetapkan Batas Maksimum Suku Bunga Perbankan (Ilustrasi: Okezone)
A A A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan upaya pengawasan terhadap penghimpunan dana dan likuiditas perbankan.  Diskusi pun dilakukan oleh OJK bersama bank-bank dalam Buku III dan Buku IV untuk penetapan suku bunga maksimum DPK (Dana Pihak Ketiga).

Hal ini, ditujukan untuk mencegah dampak negatif terjadinya persaingan suku bunga dana perbankan saat ini terhadap pertumbuhan ekonomi dan kinerja perkreditan.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Melansir keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (1/10/2014), penetapan suku bunga maksimum DPK ( Dana Pihak Ketiga) tersebut juga mempertimbangkan opportunity cost penempatan dana nasabah pada suku bunga Surat Berharga Negara (SUN, ORI Sukuk) yang saat ini yield to maturity-nya pada kisaran 8-8,5 persen sehingga besaran maksimum suku bunga DPK tersebut tidak memicu flight to higher yield instrument.

OJK menyatakan sesuai statistik Perbankan Indonesia (SPI), tren suku bunga DPK perbankan hingga posisi Juli 2014 masih terus meningkat dan telah berada di atas  suku bunga acuan BI (7,50 persen) dan suku bunga penjaminan LPS (7,75 persen).

Tren rata-rata suku bunga dana pada industri dari awal tahun hingga posisi Juli 2014 menunjukkan bahwa deposito rupiah telah mengalami peningkatan sekitar 70 bps, yaitu dari sebesar 7,97 persen pada Januari 2014 menjadi 8,67 persen pada Agustus 2014.

Sedangkan, suku bunga kredit perbankan Indonesia posisi Juli berada pada kisaran 11,25-13.30 persen untuk korporasi dan 16-23 persen untuk kredit mikro (sumber: statistik perbankan untuk data posisi Juli 2014).

Selain dampak dari besaran BI Rate yang mencapai 7,5 persen hampir setahun terakhir ini, persaingan suku bunga tidak terlepas dari peran pemilik dana besar yang jumlahnya kurang dari 1 persen  (nominal lebih besar dari Rp5 miliar), namun,menguasai hampir 45 persen dari sumber dana perbankan.

Sementara itu, hal yang mengkhawatirkan adalah tingkat suku bunga yang diberikan pada pemilik dana besar (deposan inti) bank-bank hingga posisi Agustus 2014, telah berada di atas 11 persen di hampir semua Buku bank terutama di bank Buku III dan Buku IV.

Suku bunga dana perbankan dinilai OJK, telah di luar kewajaran. Tingginya patokan suku bunga dana, pada gilirannya akan berdampak pada high cost economy, perlambatan ekspansi kredit, peningkatan risiko kredit, penurunan aktivitas perekonomian, dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Khususnya nasabah kredit mikro yang merupakan populasi terbesar dari debitur kredit.

Selain mengacu pada masukan bank-bank, penetapan suku bunga maksimum DPK tersebut juga mempertimbangkan opportunity cost penempatan dana nasabah pada suku bunga Surat Berharga Negara (SUN, ORI Sukuk) yang saat ini yield to maturity-nya pada kisaran 8-8,5 persen sehingga besaran maksimum suku bunga DPK tersebut tidak memicu flight to higher yield instrument.

Guna mengatasi masalah tersebut, OJK melalui supervisory action  yang akan dilakukan secara konsistensi dalam implementasinya, dengan menetapkan pemberian maksimum suku bunga DPK sebagai berikut:

1. Mengupayakan penurunan suku bunga kredit segera setelah pengenaan pemberian maksimum suku bunga DPK tersebut dan melaporkan realisasinya kepada OJK (Departemen Pengawasan terkait) pada kesempatan pertama.

2. Memasukkan komitmen penurunan suku bunga kredit tersebut dalam Rencana Bisnis Bank tahun 2015 yang selambat-lambatnya disampaikan pada akhir November 2014 beserta perhitungan dampaknya pada kinerja keuangan.

3. Melakukan ekspansi kredit sesuai target-target rencana bisnis dengan mempertimbangkan ketersediaaan sumber dana serta mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian.

(rzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini