Share

Kartu Kredit Hanya Boleh dari 2 Penerbit

Prabawati Sriningrum , Okezone · Rabu 01 Oktober 2014 17:53 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 01 457 1046975 JAZ0ycXYAO.jpg Kartu Kredit Hanya Boleh dari 2 Penerbit (Ilustrasi: Reuters)
A A A

JAKARTA- Bank Indonesia (BI) akan menerapkan kebijakan enam digit Personal Identification Number (PIN) untuk pembatasan kepemilikan kartu kredit. Dengan demikian, baik dari sisi manajemen risiko penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit dapat lebih aman.

Deputi Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan,pembatasan dari sisi pendapatan diberlakukan dengan bagi individu dengan pendapatan utang, dari tiga juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Kenapa dua penerbit saja? Untuk mengantisipasi kelebihan plafon. Sedangkan untuk penghasilan Rp10 juta ke atas tidak dibatasi namun dengan catatan dapat mempertimbangkan manajemen risikonya," tutur di Gedung BI, Jakarta, Rabu (1/10/91).

Sekedar informasi,untuk implementasi ketentuan dimaksud serta edukasi kepada masyarakat. BI secara aktif berkoordinasi dengan industri,perbankan dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) sebagai perwakilan dari seluruh penyelenggara kartu kredit,baik prinsipal,penerbit maupun acquirer.

Adapun pembatasan usia kepemilikan kartu kredit, berdasarkan kualifikasi dari sisi usia dan pendapatan. Pemegang kartu utama minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah. Sedangkan, untuk kartu tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Sedangkan individu dengan pendapatan antara Rp3-Rp10 juta boleh memiliki kartu, maksimal dari dua penerbit dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh jumlah kartu kreditnya maksimal tiga kali pendapatan tiap bulan.

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini