Share

Penculik Bayi di RSHS Dituntut Lima Tahun Penjara

Oris Riswan , Okezone · Rabu 01 Oktober 2014 13:20 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 01 526 1046825 z6XPaCCqMp.jpg DS mengikuti sidang di PN Bandung (Foto: Oris/Okezone)
A A A

BANDUNG - DS, pelaku penculikan bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/10/2014).

 

Dalam tuntutannya, DS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penculikan anak, melanggat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Menjatuhkan pidana terhadap DS lima tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider kurungan tiga bulan,” kata Lia Pratiwi, salah seorang JPU.

Hal yang dinilai memberatkan di antaranya menyebabkan trauma pada korbannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan adalah DS menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

DS sendiri keberatan dengan tuntutan JPU. Dia beralasan menculik bayi bukan untuk diperjualbelikan.

"Saya enggak pernah menyakiti (bayi yang diculik) sehelai rambut pun. Itu berat, lagi pula (bayi itu) bukan untuk diperjualbelikan,” keluh DS di ruang sidang.

Kuasa hukum DS, Yopie Gunawan, mengatakan, hukuman yang ditujukan kepada kliennya sangat berat. Sehingga pihaknya akan mengajukan pleidoi.

“Berat karena dari persidangan ini terdakwa telah menyesalinya dan tujuan menculik untuk dirawat,” ucapnya.

Sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada Rabu 8 Oktober 2014 dengan agenda pembacaan pleidoi.

(ton)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini