Share

BPH Migas Tetap Larang Penjualan Premium di Tol

Hendra Kusuma , Okezone · Kamis 02 Oktober 2014 12:46 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 02 19 1047284 OdVNJ8J9oB.jpg BPH Migas Tetap Larang Penjualan Premium di Tol (Ilustrasi: Okezone)
A A A

JAKARTA - BPH Migas mengaku telah memenuhi panggilan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait kebijakan pelarangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada SPBU di jalan tol.

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, pemanggilan tersebut hanya sebatas menjelaskan terkait penerbitan kebijakan tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pasalnya, KPPU mendapatkan laporan dari sejumlah pengusaha SPBU di jalan tol terkait kebijakan tersebut yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

"Kita sudah menyampaikan ke KPPU, kalau memang enggak adil berarti yang (pembatasan) di Jakarta Pusat tidak adil, ini barang rakyat, bukan barang di komersilkan," kata Andi di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Andy mengakui, dirinya mendengar soal ajuan pencabutan soal kebijakan pelarangan penjualan BBM subsidi di jalan tol lantaran KPPU menilai adanya persaingan yang tidak sehat.

Menurut Andy, sebelum melakukan pertemuan dengan pihak KPPU, banyak masyarakat yang belum mengerti terkait penerbitan kebijakan tersebut. Padahal, kebijakan tersebut menyangkut hajat masyarakat.

"Subisidi barang publik, publik good semua orang harus dapat. Bukan berarti yang mamapu beli semaunya yang jual tidak boleh semaunya," tambahnya.

Tidak hanya itu, Andy mengungkapkan pihak BPH Migas juga telah menjelaskan hal serupa kepada Ombudsman. Sehingga, ajuan pencabutan kebijakan tersebut hanya terjadi saat belum bertemunya BPH Migas dengan KPPU.

"Waktu belum undang BPH, karena anggap ada persaingan tidak sehat," tukas dia.

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini