Share

Angkot Rugi 30% karena Angkutan Ilegal

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Kamis 02 Oktober 2014 12:07 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 02 320 1047274 f5r6RzEFkC.jpg Ilustrasi angkutan umum. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pengusaha transportasi angkutan darat yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengeluh dengan semakin maraknya angkutan umum ilegal dengan Plat Hitam yang beroperasi.

Ketua Umum Organda, Eka Sari Lorena Soerbakti, menegaskan bahwa angkutan ilegal ini membuat pendapatan operator angkutan umum yang legal tergerus sekira 30 persen.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Tentu ada dampaknya, dampaknya 30 persen kepada operator izin yang miliki izin resmi yang melakukan kegiatan pelayanan kepada masyarakat," ucap Eka  saat konfrensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

 

Menurutnya, angkutan ilegal umumnya memiliki rute jarak pendek dan menengah agar mudah melakukan operasionalnya. "Angkutan liar ini yang jam operasionalnya kurang dari 12 jam. Karena mereka enggak bayar apapun, enggak izin, enggak lapor," tegasnya.

Untuk itu, dia berharap agar angkutan umum ilegal ini dapat diterbitkan agar tidak semakin mengurangi pendapatan operator resmi. "Saya terus sampaikan ke pemerintahan yang sama, tapi tidak ada tindakan. Saya harap ke depan bisa laksanakan pemberantasan yang lebih komprehensif," tukas dia.

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini