Share

10 Perbaikan Pilkada Langsung di Perppu Nomor 1 Tahun 2014

Fahmi Firdaus , Okezone · Kamis 02 Oktober 2014 22:51 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 02 337 1047563 pmURWQBFY2.jpg Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
A A A

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi meneken dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Pilkada langsung. Dia bersikukuh tidak setuju dengan Pilkada melalui DPRD.

SBY mengaku tetap berpegangan dengan opsi yang dia tawarkan, yaitu Pilkada langsung, dengan sejumlah perbaikan. Atas dasar itulah dirinya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dengan sepuluh butir perbaikan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Berikut sepuluh poin perbaikan yang ditawarkan SBY dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 :

1. Ada uji publik calon kepala daerah. Dengan uji publik, dapat dicegah Calon dengan integritas buruk dan kemampuan rendah, karena masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup, atau hanya karena yang bersangkutan merupakan keluarga dekat dari incumbent. Uji publik semacam ini diperlukan, meskipun tidak menggugurkan  hak seseorang untuk maju sebagai calon Gubernur, Bupati ataupun Wali Kota.

2. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan, karena dirasakan selama ini biayanya terlalu besar.

3. Mengatur kampanye dan pembatasan kampanye terbuka, agar biaya bisa lebih dihemat lagi, dan untukmencegah benturan antar massa.

4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye, termasuk dana sosial yg sering disalahgunakan. Tujuannya adalah juga untuk mencegah korupsi.

5. Melarang politik uang, termasuk serangan fajar dan  membayar parpol yang mengusung. Banyak kepala daerah yang akhirnya melakukan korupsi, karena harus menutupi biaya pengeluaran seperti ini.

6. Melarang fitnah dan kampanye hitam, karena bisa menyesatkan publik dan juga sangat merugikan calon yang difitnah. Demi keadilan para pelaku fitnah perlu diberikan sanksi hukum.

7. Melarang pelibatan aparat birokrasi. Ditengarai banyak calon yang menggunakan aparat birokrasi, sehingga sangat merusak netralitas mereka.

8. Melarang pencopotan aparat birokrasi pasca Pilkada, karena pada saat pilkada, calon yang terpilih atau menang merasa tidak didukung oleh aparat birokrasi itu.

9. Menyelesaikan sengketa hasil Pilkada secara akuntabel, pasti dan tidak berlarut-larut. Perlu ditetapkansistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi korupsi atau penyuapan.

10. Mencegah kekerasan dan menuntut tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum pendukungnya. Tidak sedikit terjadinya kasus perusakan dan aksi-aksi destruktif karena tidak puas atas hasil pilkada.

Di samping ke sepuluh usulan perbaikan itu masih banyak perbaikan lain yang diwadahi dalam Perppu Pilkada ini. Di antaranya, Pilkada yang selama ini mahal telah dihemat dengan mengatur pelaksanaannya secara bertahap dan akhirnya mulai serentak pada tahun 2020 mendatang.

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini